Tupoksi Anggota Legislatif DPRD Provinsi

Anggota DPRD Provinsi dapat melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan wewenang lain tersebut dapat berupa ikut serta dalam proses pemilihan kepala daerah, memberikan pendapat terhadap rancangan undang-undang, dan lain-lain.

Tupoksi DPRD Provinsi

1. Legislasi
Tugas legislasi merupakan tugas pokok DPRD Provinsi. Tugas ini diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) bersama-sama Gubernur. Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur. Perda dapat mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan daerah, seperti pemerintahan, keuangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

2. Anggaran
Tugas anggaran merupakan tugas yang sangat penting bagi DPRD Provinsi. Tugas ini diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh Gubernur. APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang berisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap APBD, sehingga APBD yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Provinsi.

3. Pengawasan
Tugas pengawasan merupakan tugas yang penting bagi DPRD Provinsi untuk memastikan bahwa pelaksanaan Perda dan APBD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas ini diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan, penyelidikan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Selain tugas-tugas tersebut, Anggota DPRD Provinsi juga memiliki tugas dan fungsi lain, seperti:

1. Memperjuangkan aspirasi masyarakat. Anggota DPRD Provinsi harus dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai cara, seperti rapat aspirasi, surat, dan media sosial.

2. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. Anggota DPRD Provinsi harus dapat mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban daerah dapat berupa penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, dan lain-lain.

3. Melaksanakan tugas dan wewenang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD Provinsi dapat melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan wewenang lain tersebut dapat berupa ikut serta dalam proses pemilihan kepala daerah, memberikan pendapat terhadap rancangan undang-undang, dan lain-lain.

Anggota DPRD Provinsi harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab. Anggota DPRD Provinsi harus dapat menjadi wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan daerah.

Aspirasi yang bisa diperjuangkan oleh Anggota DPRD Provinsi sangat luas, tergantung pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah pemilihannya. Secara umum, aspirasi yang bisa diperjuangkan oleh Anggota DPRD Provinsi meliputi:

Aspirasi di bidang pemerintahan, seperti:
1. Peningkatan kualitas pelayanan publik
2. Pemberantasan korupsi dan kolusi
3. Penegakan hukum yang adil

Aspirasi di bidang ekonomi, seperti:
1. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
2. Penciptaan lapangan kerja
3. Pengembangan UMKM

Aspirasi di bidang pendidikan, seperti:
1. Peningkatan kualitas pendidikan
2. Pemerataan akses pendidikan
3. Pengembangan pendidikan vokasi

Aspirasi di bidang kesehatan, seperti:
1. Peningkatan kualitas layanan kesehatan
2. Pemerataan akses layanan kesehatan
3. Peningkatan kualitas tenaga kesehatan

Aspirasi di bidang infrastruktur, seperti:
1. Pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi
2. Pembangunan sarana dan prasarana umum
3. Pengembangan pariwisata

Aspirasi di bidang sosial, seperti:
1. Penanganan kemiskinan
2. Penanggulangan bencana
3. Perlindungan anak dan perempuan

Aspirasi di bidang budaya, seperti:
1. Pelestarian budaya lokal
2. Pengembangan seni dan budaya

cara lain

Perjuangkan aspirasi

Anggota DPRD Provinsi dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui berbagai cara, seperti mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) , baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan Anggota DPRD Provinsi lainnya.

Berpartisipasi dalam pembahasan APBD

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.

Reses

Melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan.

Pengabdian

Membuka diri untuk menerima aspirasi masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi harus dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat secara efektif dan efisien. Anggota DPRD Provinsi harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Sosok Handoko Salim sangat cocok untuk mempresentasikan, memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat kota Pontianak.

Timses Handoko Salim

Kami mengajak masyarakat Kota Pontianak daerah pemilihan 1 untuk mencoblos Partai No. 10 HANURA dan Caleg No. 2 Handoko Salim pada 14 Februari 2024.

Info Kontak

© 2023 Timses Handoko Salim. All rigth reserved.